Section Class Penjelasan Mengenai Paten Dan Sistem Yang Diterapkan Di Indonesia Mengenai Proses Permohonan Hak Paten





 

Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com


Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2) Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.


DOWNLOAD SECTION CLASS-OSF





 

Komentar

Postingan Populer