Section Class Penjelasan Mengenai Paten Dan Sistem Yang Diterapkan Di Indonesia Mengenai Proses Permohonan Hak Paten
Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
Paten adalah perlindungan HKI
bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan
istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang
terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. Sebagai contoh, paku kecil
temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya,
yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung
solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan
denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup
tinggi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14
tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2) Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia
dinilai dari sistem inventor mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.
DOWNLOAD SECTION CLASS-OSF
DOWNLOAD SECTION CLASS-OSF
Komentar
Posting Komentar